PT Taspen Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun, Pengacara: Ada Audit BPK 2018-2021

Jakarta -Pengacara PT Taspen (Persero), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi tudingan ihwal pengelolaan dana capres senilai Rp 300 triliun yang disampaikan pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Tudingan itu bahkan telah viral di media sosial.

Yusril mengatakan dengan pemberitaan itu beredar melalui berbagai media terkait “seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden”, “pengelolaan dana Rp 300 triliun rupiah”, dan lain-lain yang dikaitkan dengan PT Taspen.

Dia mengungkap beberapa hal terlepas dari apa sesungguhnya maksud dari pihak yang melontarkan itu, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan.

Pertama, kata dia, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

“Seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

PT Taspen, Yusril melanjutkan, berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.

“Caranya dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders,” tutur dia.

Kedua, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Utamanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik,” kata dia.

Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK sebesar 8,2 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *